Total Ada 15 Tersangka Kasus Robot Trading NET89
Jakarta, 25 Januari 2025 – Kasus dugaan penipuan investasi melalui platform robot trading NET89 terus menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah menetapkan Total Ada 15 Tersangka Kasus Robot Trading NET89. Dari jumlah tersebut, 12 tersangka telah diamankan, sementara tiga lainnya, yaitu AA, LSH, dan ES, masih buron dan telah masuk dalam daftar red notice Interpol.
Ketiga tersangka yang masih buron diduga berperan penting dalam operasional platform ini. Sementara itu, beberapa tersangka yang sudah diamankan berasal dari jajaran pimpinan dan leader yang terlibat dalam merekrut korban.
Polri bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mengejar para buronan dan menyita aset terkait, sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian korban yang mencapai triliunan rupiah. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap skema investasi dengan iming-iming keuntungan besar tanpa risiko.
Kasus ini terungkap setelah banyak korban melapor karena tidak dapat menarik kembali dana yang mereka investasikan. Polisi juga telah menyita sejumlah aset milik para tersangka, seperti kendaraan mewah, properti, dan uang tunai, yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
15 Tersangka, 3 Masih Buron
Dari 15 tersangka yang telah ditetapkan, mereka terdiri atas beberapa pihak, termasuk pendiri platform, pengelola keuangan, hingga pihak yang bertugas merekrut anggota baru. Polisi menyatakan bahwa 12 tersangka telah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya masih dalam pencarian dan masuk daftar buronan internasional.
Kepolisian mengungkapkan bahwa ketiga buron tersebut diduga melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum. Saat ini, aparat telah bekerja sama dengan Interpol untuk menerbitkan red notice dan mempersempit ruang gerak para tersangka.
Berikut daftar 15 tersangka:
- AA (Komisaris PT SMI-DPO dan Red Notice)
- LSH (Direktur Utama PT SMI-DPO dan Red Notice)
- TL (Istri dari AA Komisaris PT SMI-DPO)
- ESI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- DI (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- YW (Founder dan Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- RS (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- AR (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- FI (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- AA (Sub-Exchanger NET89) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- MA (Komisaris PT CTI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- IR (Direktur IT PT SMI) ditahan di Rutan Bareskrim Polri
- MA (Sub-Exchanger NET89) belum ditahan karena sakit
- BS (Direktur PT CAD) belum ditahan karena sakit
- Badan Hukum PT SMI – berkas perkara tindak pidana koorporasi TPPU
Kerugian Mencapai Triliunan Rupiah
Kasus NET89 disebut-sebut menjadi salah satu kasus investasi bodong terbesar di Indonesia. Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai triliunan rupiah. Berdasarkan data terakhir, korban berasal dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat umum, pengusaha, hingga pejabat.
Salah satu korban, yang tidak ingin disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa ia kehilangan ratusan juta rupiah setelah percaya pada janji keuntungan besar yang ditawarkan NET89. “Awalnya saya percaya karena terlihat profesional dan banyak testimoni sukses. Ternyata semua itu palsu,” ungkapnya.
Proses Hukum dan Langkah Pemerintah
Pihak kepolisian menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan aset korban semaksimal mungkin. Dalam beberapa bulan terakhir, aparat telah menyita sejumlah aset yang diduga hasil kejahatan, termasuk rumah mewah, kendaraan, dan rekening bank milik para tersangka.
Selain itu, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran investasi yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi. Skema investasi dengan iming-iming keuntungan besar dan risiko kecil harus diwaspadai sebagai potensi penipuan.
Kasus robot trading NET89 menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih investasi. Dengan adanya 15 tersangka yang terlibat, proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.
Bagi masyarakat, bijaklah dalam berinvestasi dengan memeriksa legalitas dan kredibilitas penyedia jasa. Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar tanpa risiko, karena itu bisa menjadi awal dari kerugian besar.
Baca juga >> Nekat Masuk Tol Jagorawi Pemotor Tewas Terlindas Mobil